
Tanjungpinang, MR – Lagi asik pesta sabu, 3 pria digrebek polisi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiga pelaku berinisial NA, MI, dan HO, berhasil diamankan oleh petugas Satresbarkoba Polresta Tanjungpinang di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai, Kelurahan Sei Jang, Sabtu (2/9/2023) dinihari kemarin.
Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara, menyampaikan petugas berhasil mengamankan 8 paket sabu beserta alat hisab sabu (boong) selama penggerebekan di lokasi tersebut.
Awalnya, pihak kepolisian mendapat laporan mengenai tersangka NA yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu. Maka dari itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Kami menerima informasi mengenai keberadaan tersangka NA yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan NA beserta dua rekannya, yakni MI dan HO,” ungkap Ipda Alvin, Selasa (5/9/2023).
Saat petugas berhasil menangkap ketiganya, mereka sedang duduk di lantai dan tengah menggunakan sabu. Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka NA ditemukan memiliki timbangan digital dan plastik yang berisikan 6 paket sabu.
“NA mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selain itu, di dekat tersangka lainnya, kami juga menemukan 2 paket sabu lainnya serta alat hisab sabu,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu tersebut telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal tentang Narkotika.
Penulis/Editor: M.Ismail






