
Tanjungpinang, MR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan tiga tersangka.
Kasus ini diungkap setelah penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial HA pada 20 Juni 2023 lalu, dari penguasaannya polisi berhasil menyita tiga paket diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengungkapkan dalam pemeriksaan, HA mengakui bahwa barang tersebut didapatkannya dari seorang tersangka berinisial EK (26).
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap EK yang tinggal di Jalan Kampung Melayu, Tanjungpinang.
Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah EK yang terletak di Jalan Kampung Melayu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang sedang berada di ruang tamu, yaitu berinisial IW (21) dan EPI (20). Selain itu, pemilik rumah yang berinisial RRJ juga diamankan.
“Selama penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 46 butir diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,27 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, sebuah timbangan digital,” jelasnya.
Selain Narkotika Jenis Sabu, Juga Ditemukan Ekstasi
Ketika ditanya mengenai paket sabu yang ditemukan di rumahnya, IW mengaku bahwa paket tersebut milik EK dan rencananya akan dia antarkan kepada EK.
Setelah itu, polisi melakukan pengejaran terhadap EK yang diketahui berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Tanjungpinang. EK juga berhasil diamankan beserta satu unit handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam beserta kartu didalamnya.
Ketiga tersangka, IW, EPI, dan EK, berserta barang bukti, telah dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, juga menyampaikan kasus ini akan terus diselidiki dan disidik untuk mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.
“Polisi akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Rico Barino






