Jakarta, mejaredaksi – Pemerintah mulai mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui Online Single Submission (OSS). Integrasi ini membuat proses pelayanan TKA dapat diakses melalui satu pintu atau single entry.
Langkah tersebut ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memastikan penggunaan TKA di Indonesia sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, integrasi pelayanan TKA tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi dunia usaha.
Hal itu disampaikannya setelah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Melalui sistem baru tersebut, pelayanan perizinan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Sistem ini mengintegrasikan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan All Indonesia yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, keberadaan TKA masih dibutuhkan dalam dinamika investasi, terutama untuk mengisi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.
Namun, keberadaan TKA juga diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia melalui alih teknologi dan alih keahlian serta mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.
Yassierli mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun integrasi pelayanan tersebut.
Ia menilai kerja sama lintas kementerian menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mampu merespons kebutuhan dunia usaha.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan, sinergi tiga kementerian tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan antarinstansi.
Menurut Rosan, integrasi pelayanan harus mampu memberikan dampak langsung terhadap kemudahan berusaha dan kepastian investasi.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kerja sama ketiga kementerian dalam pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya telah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, penandatanganan SKB tersebut menjadi bentuk formalisasi atas kolaborasi yang selama ini sudah berjalan.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Agus.
Agus menambahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh integrasi pelayanan TKA tersebut. Salah satu manfaat yang diharapkan adalah terciptanya satu data yang dapat memberikan kepastian bagi investor asing.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.









