
Tanjungpinang, MR – Seorang pria bernama Hendra alias Ayang (34), warga Kota Tanjungpinang ditangkap pihak Polres Tanjungpinang karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap tersangka, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan pencabulan sejumlah anak di Tanjungpinang.
Dari data dan Laporan yang diterima Polisi, tersangka juga diduga telah mencabuli 8 orang anak dibawah umur di 7 lokasi di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, tersangka Hendra ditangkap atas laporan Keluarga anak dibawah umur, sebut saja Mawar (7) yang sebelumnya ditemukan pada malam hari di Bundaran Jalan Dompak beberapa waktu lalu.
Dari penyelidikan yang dilakukan, perbuatan pencabulan pada sejumlah anak itu mengarah kepada Pelaku , dan selanjutnya pada Rabu 15 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan pada tersangka Hendra di rumahnya Jalan Sultan Machmud. Gang Waru Tanjungpinang.
“Anggota yang melakukan pengintaian melihatnya keluar dari Gang Waru, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Jalan MT Haryono KM 3 Tanjungpinang,” paparnya.
Kemudian pelaku langsung dibawa Ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tetapi pelaku juga melakukan perbuatannya terhadap korban anak laki-laki di 7 TKP yang berbeda.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Untuk proses hukum, saat ini tersangka kami jebloskan ke Penjara, sambil menunggu adanya laporan lain korban pencabulan yang dilakukan Tersangka,” pungkasnya. Sai












