
Bintan, mejaredaksi – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, meringkus satu pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila yang dialami bocah perempuan berusia 13 tahun.
Pelaku yang baru ditangkap tersebut berinisial NB (30) seorang pekerja bengkel di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan.
“Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur menangkap pelaku NB di rumahnya. Di wilayah Kijang,” kata Kasatreskrim, AKP Marganda Pandapotan Limbong, Kamis (6/6).
Kasatreskrim menerangkan, penangkapan terhadap NB ini berdasarkan hasil pengembang dari tersangka WW, yang diamankan lantaran telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
“NB kita tangkap diduga telah mencabuli korban, di sebuah hotel yang ada di Tanjungpinang,” tambahnya.
Baca Juga: Lecehkan Bocah 12 Tahun, Pria Penjaga Perumahan di Bintan Diringkus
AKP Limbong menambahkan, awalnya korban sempat kabur dari kejaran tersangka WW. Kemudian korban ditemukan oleh warga dan diantarkan ke Kolong Enam Kijang.
“Selanjutnya warga tersebut meminta bantuan kepada tersangka NB untuk mengantarkan korban ke rumah keluarganya,” ujarnya.
Namun, NB malah memiliki pikiran yang jahat. Ia langsung membawa korban ke sebuah kamar hotel di Tanjungpinang, yang sebelumnya telah NB pesan.
“Setelah dari hotel, tersangka NB kembali membawa korban ke Kolong Enam Kijang dan langsung meninggalkan korban,” tegas AKP Limbong.
Penulis/editor: Andri






