Maksimalkan Investasi, BP Batam Perketat Pengawasan Pemanfaatan Lahan

Batam, mejaredaksi – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan batas waktu hingga 31 Agustus 2026 kepada seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk segera memperbarui data sekaligus melaporkan progres pembangunan melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis BP Batam dalam menertibkan pemanfaatan lahan sekaligus mempercepat investasi di Kota Batam. Seluruh laporan harus disampaikan secara digital melalui LMS sebagai bagian dari penguatan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Melalui regulasi tersebut, BP Batam akan melakukan evaluasi terhadap seluruh lahan yang telah dialokasikan. Apabila ditemukan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka lahan tersebut dapat dikenai tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap bidang tanah yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Dalam pelaporannya, penerima alokasi tanah diwajibkan menyampaikan informasi secara lengkap, mulai dari lokasi lahan, rencana pembangunan, perkembangan perizinan, progres pembangunan fisik, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan proyek.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi BP Batam untuk memastikan seluruh lahan yang telah dialokasikan memberikan manfaat optimal bagi investasi, pengembangan usaha, dan pembangunan daerah.

BP Batam juga mengingatkan bahwa seluruh data maupun dokumen yang diunggah ke dalam LMS harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian informasi yang tidak benar akan menjadi dasar evaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui optimalisasi sistem digital dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di kawasan Batam semakin tertib, produktif, dan mampu memperkuat daya saing Batam sebagai salah satu destinasi investasi unggulan di Indonesia.(Adv)