Mantan Camat Bintan Pesisir Terima Imbalan Rp 23 Juta, PH Terdakwa Sugeng Minta Kembalikan Ke Negara

TANJUNGPINANG,MR – Camat Bintan Pesisir, Zulkhairi terima imbalan untuk pengurusan Izin Membangun Bangun (IMB) dari 3 perusahaan tambang bauksit ilegal di Bintan.

Ketiga badan usaha itu diantara, Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi dan Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri.

Dalam persidangan, Zulkhairi mengatakan dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Pesisir dari tahun 2017 sampai 2019. Ia mengaku pernah mengeluarkan IMB untuk Koperasi HKTR, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi dan CV Dwi Karya Mandiri.

Zulkhairi memaparkan untuk Koperasi HKTR, mengajukan IMB untuk membangun gudang, Mira BUMDES Maritim Jaya untuk membangun rumah jaga dan Tambak Ikan, dan CV. Dwi Karya Mandiri, untuk membangun gudang.

Lebih lanjut, Zulkhairi menyampaikan bahwa dirinya di beri uang sebesar Rp 23 juta dari tiga badan usaha tersebut. Tetapi Zulkhairi berdalih uang tersebut untuk operasional pada saat turun ke lapangan.

Adapun imbalan tersebut dengan rincian Koperasi HKTR memberikan Rp 10 juta, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Rp 3 juta dan CV Dwi Karya Mandiri Rp 10 juta.

“Itu bukan imbalan dari pengurusan IMB tetapi itu untuk operasional turun kelapanga,” alasan Zulkhairi.

Ia menyampaikan pada kenyataan ternyata ketiga badan usaha tersebut tidak membangun sesuai IMB yang diberikan tetapi melakukan kegiatan usaha tambang ditempat itu.

“Saya berikan teguran dan akhirnya kami cabut IMB nya,” pungkasnya.

Mendengar itu, Pengacara Tersangka Sugen (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR), Sri Ernawati SH, meminta saksi Zulkhairi untuk membgembalikan uang imbalan yang diberikan badan usaha kliennya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya meminta kepada saksi untuk mengembalikan uang tersebut ke negara,” singkatnya.

Dalam dakwaan JPU, camat Teluk Bintan Sattridha Novfykar, dan camat Mantang, Pilihan, juga terlibat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ternyata bukan merupakan kewenanganya, sesuai dengan peraturan Bupati BIntan.

“Melalui surat perjanjian dan izin IMB yang dikeluarkan itu, selanjutnya terdakwa Bobby Satya dan Wahyu Budi Wiyono menguruskan rekomendasi teknis dan IUP-OP ke dinas ESDM dan DPMPTS Kepri,”ujar jaksa.

Namun setelah menambang dan mengeruk dan menjual material ratusan ton material bouksit dari tempat dan lokasi yang diperjanjikan, terdakwa Bobby dan Budi tidak melakukan pembangunana hingga saat ini.

Atas perbutanya, tersangka Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono didakwa melakukan penjualan mineral bauksit tergali sebanyak 290.500 Ton dari kelurahaan tembeling dan pulau Mantang kecamatan Mantang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *