
Tanjungpinang, MR – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak memperdulikan para mantan pejuang kemerdekaan atau lebih dikenal dengan veteran menuai kritikan.
Hal tersebut, terungkap setelah Ketua Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tanjungpinang, Darwono membeberkan bahwa pihaknya tidak menerima bantuan sejak kepemimpinan Walikota, Rahma.
“Tahun lalu masih didukung kita untuk kegiatan, tapi walikota yang baru ini lain. Saya dari tahun 2020 kemarin minta bantuan, selalu dipimpong, dilempar ke Kesra, bahkan hingga Bansos, itupun tidak pernah ada bantuan,” ujar Darwono ditemui Detak.media, pada Rabu (3/3/2021).
Menanggapi hal tersebut, membuat mantan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah angkat bicara, menurut Lis, saat dirinya mempin, LVRI setiap tahunnya selalu mendapatkan bantuan.
Sebab, menurut dia LVRI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, dan sudah diinstruksikan oleh Presiden RI kepada kepala daerah untuk membantu para pejuang kemerdekaan NKRI itu.
“Dulu kita selalu berikan bantuan, termasuk dana hibah, setiap lebaran kita berikan hewan kurban. Bahkan seragam, dulu juga kita berikan,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Kepri itu, pada Kamis (4/3/2021).
Dirinya juga turut prihatin, melihat kondisi para anggota veteran yang sulit dan tidak dibantu oleh Pemerintah setempat.
“Saya dengar mereka mengumpulkan Rp 10 Ribu untuk biaya pemakaman, itu sangat prihatin. Zaman saya setiap tahun ada, tapi pernah setahun tidam dapat, tapi setahun aja. Sebetulnya bantuan itu tidak banyak, tapikan bermanfaat bagi para mantan pejuang itu” sebutnya.
Lis juga tidak mengetahui secara persis, berapa nilai dana hibah yang diberikan pemko saat ini kepada LVRI l, namun ia menjelaskan saat dirinya menjabat sebagai Walikota, ada sekitaran 50 hingga 70 juta dalam setahun, bantuan yang diberikan.
Selain itu, Lis juga angkat bicara soal Pemko Tanjungpinang yang seakan menyamakan lembaga LVRI dengang Ormas dan LSM lainnya, melalui Perwako Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang.
Kata dia, bansos untuk veteran sudah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32 perubahan 39 perubahan 132 Tahun 2018.
“Organisasi ini dibentuk pemerintah pusat, jadi jangan samakan dengan LSM dan Ormas yang lain. Ini pembinanya itu kalau DPD Provinsi ya Gubernur, DPC Kota ya Walikota, jadi harus dintu,” tegasnya.(red)






