
Tanjungpinang, MR – Karantina Pertanian Tanjungpinang tolak 51 ekor kambing asal Tanjung Batu ke daerah asalnya. Penolakan kambing ke daerah asal tersebut dilakukan untuk mencegah pemasukan penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Tanjungpinang.
Kambing tersebut dilaporkan masyarakat masuk secara ilegal ke Tanjungpinang melalui pelabuhan rakyat di Pulau Dompak, tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
Kambing tersebut kemudian dilakukan penahanan dan pemilik dimintai keterangan oleh Penyidik Karantina. Selanjutnya dilakukan Penolakan terhadap kambing tersebut karena tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana tercantum pada pasal 35, UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pulau Bintan sebagai daerah zona hijau PMK harus tetap dijaga dari masuk dan tersebarnya PMK. Terhadap pelaku pelanggaran perkarantinaan dimusim wabah PMK akan ditindak tegas sesuai perundangan yang berlaku. Pelaku penyeludupan kambing ilegal tersebut juga telah dimintai keterangan oleh PPNS Karantina Pertanian Tanjungpinang.
“Karantina Pertanian tidak memberi ruang bagi pelaku penyeludupan, tindakan penolakan merupakan tindakan karantina karena pemasukan media pembawa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho.
Selain itu, Raden juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi laporan, satgas PMK dan aparat penegak hukum yang telah membackup penegakan hukum karantina.
“Kami mengajak seluruh pihak dan masyarakat, mari bersama jaga Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan tetap bebas PMK,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 60 ekor hewan ternak kambing lolos dari pengawasan Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Kepulauan Riau, masuk secara ilegal ke Kota Tanjungpinang.
Diketahui puluhan hewan ternak tesrebut masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang pada Jumat (12/8/2022) malam. Hewan ternak yang seluruhnya kambing tersebut, diduga tanpa kelengkapan syarat surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin dari wilayah asal.
Terkait hal tersebut, Kasie Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangani permasalahan tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan masuk sebelumnya. Iya masuk ilegal, lewat Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak,” kata Purwanto saat di temui di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (15/8/2022).
Selain itu, Purwanto juga mengatakan pihaknya sedang mendalami permasalahan tersebut. Pihaknya melakukam koordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
“Sedang kami dalami, kami juga berkoordinasi dengan tim Satgas PMK dari kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media ini mendatangi kandang peternakan kambing tersebut di Jalan Singkong, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Salah satu pemilik peternakan Edi, mengatakan sebanyak empat kandang telah diberi segel oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang.
Ia juga mengatakan, penyegelan tersebut hanya untuk karantina hewan ternak selama 14 hari, untuk memastikan tidak terpapar PMK. Edi juga mengaku pengiriman hewan tesrebut tidak memiliki kelengkapan surat kesehatan sebagai syarat.
“Hewan ternak ini baru kita datangkan sebanyak 60 ekor dari Tanjung Batu, Karimun pada Jumat lalu. Melalui Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang,” ujar Edi.
Hingga hari ini, kata Edi, sudah sebanyak 9 ekor kambing mati. Lima diantaranya mati di atas kapal. Edi menduga kambing-kambing yang mati tersebut, karena kelelahan dalam perjalanan laut.
“Semuanya hewan ternak kambing, dan saya berani ambil kambing-kambing ini karena masih satu Provinsi Kepri. Selain itu, di Tanjungpinang permintaan hewan ternak kambing tinggi serta sudah 1,5 tahun kosong,” ujar Edi. (Bar)









