Tanjungpinang, mejaredaksi – Meskipun berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masih tidak jelas.
Di tengah desakan kuat dari provinsi-provinsi kepulauan, khususnya Kepulauan Riau yang 97% wilayahnya adalah laut, pengesahan RUU ini terkesan jalan di tempat.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Bismar Arianto, mandeknya RUU yang sudah 20 tahun diperjuangkan ini bukan semata masalah waktu, melainkan persoalan komunikasi dan kewenangan.
“RUU Daerah Kepulauan sudah 20 tahun tidak jadi undang-undang. Itu karena komunikasi antara kepala daerah di Kepri masih sebatas normatif saja,” kata Bismar.
Ia menilai, selama ini dorongan yang ada masih lemah dan belum melibatkan semua elemen masyarakat. Padahal, RUU ini sangat krusial untuk Kepri yang memiliki posisi strategis dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka.
“Kuncinya adalah kewenangan,” tegas Bismar.
Ia menyoroti Pasal 23 UU Tahun 2014 yang memberikan kewenangan provinsi di laut hingga 12 mil, namun dalam praktiknya, pungutan retribusi seperti labuh jangkar masih diambil oleh pemerintah pusat. Ketidakjelasan ini membuat potensi ekonomi maritim di Kepri tidak bisa digarap maksimal.
Visi Indonesia Poros Maritim Terganjal Aturan
Pengesahan RUU Daerah Kepulauan dinilai akan menjadi payung hukum untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dan mempercepat pembangunan ekonomi biru.
Di Kepri sendiri, slogan “Kepri Permata Biru Indonesia” telah digaungkan. Namun, menurut Bismar, semua itu akan sia-sia tanpa adanya dukungan undang-undang yang memberikan kewenangan jelas.
“Tanpa dukungan kewenangan dari undang-undang, semua hanya akan menjadi slogan,” sebutnya.
Senada dengan itu, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Stefanus Liow, mengakui bahwa pembahasan RUU ini sudah berjalan di tingkat legislatif.
Meskipun DPD sudah mencapai finalisasi, pengesahannya kini kembali terganjal oleh keputusan politik bersama antara DPD, DPR, dan pemerintah pusat.
RUU Daerah Kepulauan ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, mewujudkan keadilan fiskal, dan memastikan pengelolaan sumber daya maritim yang berkelanjutan.
“Hingga kini, pembahasan lebih lanjut menunggu keputusan politik bersama antara lembaga terkait,” ujar Stefanus.






