Tanjungpinang, mejaredaksi – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (19/9/2025).
Acara ini menjadi wadah untuk mengurai benang kusut masalah regulasi yang selama ini menghambat perkembangan koperasi, terutama di tingkat daerah.
Forum ini secara khusus menyoroti disharmoni aturan yang menyebabkan tumpang tindih hukum, menciptakan dilema bagi para pelaku koperasi dan pemerintah daerah.
Salah satu akar masalahnya adalah masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, padahal telah muncul norma baru dari UU Cipta Kerja yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus Liow, mengakui adanya dualisme hukum ini.
“Kondisi ini menimbulkan dualisme hukum dengan hadirnya UU Cipta Kerja yang memperkenalkan norma baru terkait pendirian dan pengelolaan koperasi,” ujar Liow.
Tantangan Koperasi: Dari Perda Lama hingga Koperasi Merah Putih
Selain masalah regulasi lama, forum ini juga membahas kendala program strategis nasional “Koperasi Merah Putih”. Program ini menghadapi hambatan di daerah karena belum memiliki dasar hukum kuat setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah.
Statusnya yang masih sebatas kebijakan eksekutif membuat pemerintah daerah dan desa ragu mengalokasikan anggaran, khawatir terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Anggota DPD RI, Ismeth Abdullah, berharap temu konsultasi ini dapat melahirkan regulasi yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan lokal, seperti yang disuarakan oleh para pelaku koperasi di Kepri.
“Semoga ada efek nyatanya bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kepri ini,” tambahnya.
Forum ini tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menyoroti tantangan lain yang dihadapi koperasi, seperti permodalan, tata kelola kelembagaan, dan sumber daya manusia.
Masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan pelaku koperasi, akan menjadi bahan pertimbangan untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.
“Nanti kita bakal koordinasi dengan Pemerintah Pusat juga. Masukan-masukan ini akan kita sampaikan dan akan kita adakan rapat dengar pendapat,” kata Liow.
Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi revisi atau penyusunan regulasi yang lebih adaptif, sehingga koperasi, khususnya di Kepulauan Riau, dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian lokal.






