
Jakarta, MR – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) membahas persoalan lahan di Pulau Rempang, yang menegaskan penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan persnya usai mengikuti ratas, seperti dilansir dari laman setkab.go.id.
Bahlil Lahadalia mengatakan, warga terdampak dari lima kampung yaitu Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, Pasir Merah dan Sembulang Hulu akan dipindahkan ke Tanjung Banun.
Kemudian dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK) sebanyak 300 KK sudah bersedia dipindahkan.
Dari hasil kunjungan ke Pulau Rempang dan bertemu langsung dengan masyarakat, , kata Bahlil, diperoleh solusi untuk melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.
“Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” tuturnya.
Menteri Investasi mengatakan, warga terdampak yang dipindahkan tersebut, akan diberikan penghargaan berupa tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.
“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujarnya.
Warga Terdampak Juga Diberikan Kompensasi Uang Tunggu
Selain itu, lanjut Bahlil, pada masa transisi untuk pergeseran tersebut masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK.
“Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta, jadi total kurang lebih sekitar Rp6 juta. Itu cara perhitungannya. Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” kata Bahlil.
Bahlil menekankan, dari 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang hanya sekitar 8 ribu hektare lahan saja yang bisa dikelola dan pembangunan industri di Pulau tersebut hanya akan menggunakan lahan seluas 2.300 hektare.
“Dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola hanya 7 ribu [hektare] lebih hingga 8 ribu [hektare] selebihnya hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Rico








