Menteri KKP Setujui Usulan Pernerbitan KKPRL Rumah Nelayan di Atas Laut Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Bupati Karimun Aunur Rafiq, dan Wamen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni berbincang dengan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggonousai melaksanakan pertemuan terkait persiapan GTRA Summit 2023, Selasa (28/2/2023). Dalam pertemuan ini Menteri KKP menyetujui usulan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk menerbitkan izin KKPRL rumah nelayan di atas laut di Kepulauan Riau. (Foto: Diskominfo Kepri)

Jakarta, MR – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono menyetujui usulan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk menerbitkan izin KKPRL rumah nelayan di atas laut di Kepulauan Riau.

Lampu hijau menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) ini setelah Gubernur Ansar Ahmad menemui Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dalam pertemuan itu, Ansar didampingi Wamen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni dan upati Karimun Aunur Rofiq, membicarakan kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023.

Kepri sendiri dipilih sebagai tuan rumah pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Karimun pada Agustus 2023 mendatang.

Selain itu Ansar mengemukakan permintaan agar Menteri KKP dapat KKPRL bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di Kepri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Menteri KKP yang mendengar usulan kita,” ujar Ansar.

Terbitnya KKPRL disebut Ansar penting bagi masyarakat nelayan Kepri yang tinggal di atas ruang laut.

Masyarakat tinggal di atas ruang laut dia katakan tidak bisa dicegah mengingat Kepri berbasis kelautan dan kepulauan.

“Makanya kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal di atas rang laut tanpa melanggar aturan hukum, punhkas Ansar.

 

Menganggarkan 5 Ribu Sertifikasi Rumah Nelayan

Dalam kesempatan ini, Ansar juga melaporkan terkait persiapan pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Tanjungbalai Karimun, Kepri.

Untuk ini Kepri telah menganggarkan untuk proses sertifiikasi sebanyak 3000 rumah nelayan, dan akan ditambah menjadi 5000 rumah nelayan.

Selain itu dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun nanti, Gubernur Ansar menyampaikan akan diiringi dengan serangkaian kegiatan yang disiapkan.

Di antaranya UMKM Expo, rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan, termasuk kerjasama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.

Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 /2021, ‘Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut’.

Seperti perizinan di ruang darat, kesesuaian KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan non berusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

Adapun KKPRL terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk kegiatan berusaha dan atau non berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk kegiatan non berusaha.

Penulis / Editor : Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *