
Tanjungpinang, MR– merasa tidak puas atas pelayanan perizinan, puluhan orang yang menamakan “Putra Daerah Peduli” yang merupakan masa dari PT Berkah Pulau Lingga (BPL), mendatangi kantor Gubernur Kepri, Rabu (14/7/2020)
Masa yang dipimpin oleh Andi Cori Fatahudin yang merupakan Direktur Utama PT BPL, menuding ada mafia perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, yang mempersulit izin usaha yang sedang diurus oleh perusahaannya.
“Kami merasa terzolimi, ada mafia perizinan yang mengambat kami dalam pegurusan izin usaha” kata Cori.
Niat untuk melakukan Audiensi dengan pejabat terkait pengurusan izin tersebut sempat tertunda karena terjadi keributan antara masa PT BPL dengan salah satu pejabat PTSP di lantai 4 gedung kantor Gubernur.
Keributan berlangsung kurang dari 20 menit, dan berhasil diredam oleh aparatbkepolisian serta Satpol PP.
Usai keributan, Audiensi digelar dengan dihadiri oleh Sekda Provinsi TS. ArifFadillah, beserta sejumlah pejabat diantaranya PTSP, Kesbangpol, PU dan ESDM.
Dalam Audiensi tersebut, Kedua belah pihak yaitu PT BPL dan Pemerintah Provinsi Kepri sama-sama memberikan pejelasan hingga akhirnya ditemukan solusi sementara yaitu menunggu proses pengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekda mengatakan, permasalahan Andi Cori terkait perizinan di PTSP Kepri karena terjadinya miskomunikasi. Dirinya juga mengakui kuranngnya tingkat pelayanan di PTSP.
“Hanya miskomunikasi, kita diera pelayanan ini memang harus cepat, bukan memperlambat. Kalau mereka (Andi Cori Cs) kecewa ya wajar,” ujarnya Rabu (15/7/2020) usai melakukan audiensi.
Dari hasil audensi, Arif mengatakan pihak PTSP akan membuat surat, guna mempertanyakan terkait izin ini kepada Asdatun diperbolehkan atau tidak. Nanti, kata Sekda pihak PTSP akan menceritakan bagaimana kondisi real di lokasi.
“Kita ceritakan kondisinya bahwa ini juga untuk rakyat dan sangat perlu,” ungkapnya.
Sementara itu, Andi Cori juga menyebutkan permasalahan ini juga ada miskomunikasi terkait perizinan yang dia urus.
“Jadi isnyaallah ada solusi, namun bukan berarti izinnya dillegalkan, namun kita tetap bertanya ke pihak-pihak yang mungkin memutuskan ini bisa atau tidak,” pungkasnya.
Permasahan izin yang sedang diurus PT BPL bermula dari proyek pembangunan kawasan Wisata Adventure Di Kabupaten Lingga yang sudah berjalan, pihak perusahaan berniat untuk melakukan pengangkutan tanah urug dari pengerjaan proyek tersebut namun pengajuan izin tidak kunjung direspon oleh pihak Pemprov Kepri.Red






