
Ketapang, Kalbar,(MR)- Polres Ketapang Terus Gencar memberantas Peredaran Narkoba, ini dibuktikan dengan kembali diamankannya 3 orang warga yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yaitu Husni (39 thn ), Rio ( 34 thn ) dan Fika ( 25 thn ). Ketiganya diringkus Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres ketapang karena terbukti memiliki sejumlah barang haram tersebut, Sabtu malam (7/9), pukul 20.30 WIB.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing, melalui Humas Polres Ketapang, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima anggota Satnarkoba tentang adanya rumah Kost yang berada di Jalan Pawan 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, yang sering dijadikan tempat penggunaan narkoba. Berangkat dari informasi tersebut kasat narkoba merespon dengan memerintahkan Anggota Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada saat Petugas melakukan penggeledahan di Kost tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 orang warga a.n Husni yang sedang berada di TKP, dan saat digeledah petugas dengan disaksikan warga setempat, petugas berhasil menyita dari tangan terduga berupa 1 buah dompet warna hitam, yang didalamnya berisi 1 paket kristal putih, diduga Narkotika jenis Sabu dan juga ditemukan 1 buah Bong atau alat hisap Sabu dari tangan pelaku.
Kemudian Anggota Resnarkoba langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa tidak jauh dari TKP, tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jembatan Pawan 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Juga sering dijadikan tempat penggunaan narkoba.
Sekitar pukul 21.00 saat petugas memeriksa rumah tersebut, dan kembali mengamankan 1 orang pelaku yaitu Rio yang mana pada saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan 1 kantong plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 buah bong alat hisap serta 1 korek api gas.
Dari oarang yang ditangkap, kembali Anggota Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kost di jalan Kolonel Sugiono, Gg. H. Ikhram, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, juga sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. Saat digeledah pada pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian kembali mengamankan 1 orang terduga pelaku yaitu Sdri. Fika (25 Tahun) dan didapati dari tangan terduga pelaku berupa 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna abu-abu, 7 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak handphone merk OPPO, 1 set timbangan digital, serta 1 Bong atau alat hisap sabu.
Kini ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Ruang Sat Reskrim Polres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiga oknum warga tersebut terancam dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan pasal 127 ( 1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Borneonetv/Red)






