Polisi Amankan Tiga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang, Sita 11 Paket Sabu Siap Edar

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi (M.Ismail)

Tanjungpinang, MR – Polisi menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 11 paket sabu siap edar.

Ketiga pelaku ini berinisial AG, DF dan KS. Mereka diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada 10 Oktober yang lalu, di dua tempat yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi menyatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait AG yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Air Raja Tanjungpinang.

“Lalu melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari situ, ditemukan sejumlah paket sabu seberat 2,21 gram milik pelaku AG,” ujar Arsyad.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus pelaku DF dan KS. Pelaku AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DF dan KS.

“Barang bukti yang diamankan dari DF berupa sabu seberat 0,44 gram. Sementara KS, sabu-sabu seberat 5,43 gram. Total barang bukti 11 paket sabu,” ungkapnya.

Kata AKP Arsyad, semua sabu-sabu tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

“Akan diedarkan di Tanjungpinang. Ketiga pelaku aktivitasnya memang pengedar. Sementara AG seorang residivis,” pungkasnya.

Arsyad menambahkan, ketiga pelaku, terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: M.Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *