Bintan, mejaredaksi – Personel Intel Kodim 0315/Tanjungpinnag mengamankan seorang residivis pengedar sekaligus pengguna narkoba berinisial US di Tempat Hiburan Malam (THM) Starpool Billiard Café & Restaurant, Jalan Barek Motor, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat total 10,85 gram dari tangan pelaku.
Komandan Unit Kodim 0315/Bintan, Kapten Inf Maswendra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang memicu aksi kriminal dan pencurian di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian di THM yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Maswendra, Senin (13/5/2025).
Saat pengintaian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan mengendarai mobil Nissan March BP 1232 FR memasuki THM. Tim Intel Kodim langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan tiga paket sabu siap edar seberat 3 gram dan uang tunai Rp1.802.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pengembangan berlanjut ke tempat kos pelaku dan kembali ditemukan tiga paket sabu dalam plastik putih seberat 7,85 gram, satu alat isap sabu, dan timbangan digital.
“Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 10,85 gram,” tegas Maswendra.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis/Editor: Panca






