
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap oknum honorer, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum honorer tersebut berinisial YA (31). Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial ZS (40). Keuda orang ini ditangkap pada Rabu, 24 April.
Kanit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait tersangka YA yang merupakan seorang oknum honorer di salah satu Rumah Sakit, diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita melakukan penyelidikan dan mengamankan YA di Jalan Ir Sutami. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dan boong, yang disimpan di jok motornya,” kata Alvin, Senin (29/4).
Saat dilakukan interogasi, YA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ZS. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, tersangka ZA berhasil diamankan di saat berada di pinggir Jalan H. Agus Salim. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu.
“Satu paket sabu itu ada di bawah sepeda motor pelaku. Kita juga mengamankan handphone dan sepeda motornya,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






