Dua ASN PPPK Kepri Tersangkut Ganja, Polisi Ungkap Jalur Pasokan dari Batam

Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya Polresta Tanjungpinang membersihkan peredaran narkoba kembali menyingkap fakta mengejutkan. Dua dari tiga tersangka kasus ganja terbaru justru berasal dari kalangan aparatur negara. Satresnarkoba pengungkap jaringan kecil yang melibatkan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kepri.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial TH, HD, dan EBS. Dua nama pertama tercatat sebagai ASN PPPK, sementara EBS tidak memiliki pekerjaan.

“Kami mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja 3,56 gram. Dua tersangka berstatus ASN PPPK dan satu lainnya pengangguran,” ujar AKP Lajun.

Pengungkapan berawal pada Jumat malam (21/11/2025) ketika tim Satresnarkoba menangkap TH (29) di area parkir Dermaga Penyengat. Dari tangan TH ditemukan ganja seberat 2,86 gram. TH mengaku membeli barang haram itu dari EBS seharga Rp350 ribu.

Tak berhenti di situ, TH rupanya menjual kembali sebagian ganja tersebut kepada rekannya, HD, seharga Rp200 ribu.

Pengembangan pun dilakukan. Pada Sabtu pagi (22/11/2025) polisi menangkap HD di sebuah kos di Jalan Sidorejo, Sei Jang. Dari HD disita satu linting ganja seberat 0,70 gram. HD juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Tak lama kemudian, polisi memburu EBS yang dituding sebagai pemasok kepada TH. EBS ditangkap di Kampung Nusantara. Meski tak ditemukan ganja, polisi menyita papir dan ponsel. EBS mengaku memperoleh ganja dari WL, seorang warga Batam yang kini masuk DPO.

Seluruh tersangka menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

“Ketiganya positif ganja dan kini menjalani proses hukum,” kata AKP Lajun.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *