Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap 3 ASN Terlibat Narkoba, 2 Kakak Beradik

Rilis pengungkapan kasus tiga ASN terlibat Narkoba di Polresta Tanjungpinang. Foto: Panca

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus narkoba. Ketiga tersangka, yang diamankan di tiga lokasi berbeda, termasuk dua di antaranya adalah kakak beradik.

Tersangka berinisal HR dan DD adalah adik beradik, sementara RN rekannya. Ketiganya bekerja di instansi berbeda.

HR merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, sementara DD pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang. ASN ketiga, RN, juga bekerja di KSOP dan bertugas di Kabupaten Bintan.

Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Robby Kurniawan, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dari ketiga tersangka antara lain satu butir ekstasi, plastik, timbangan, dan alat hisap bong.

Penangkapan bermula dari DD yang kedapatan memiliki ekstasi, yang kemudian dikembangkan oleh petugas hingga ke rumah kakaknya, HR, dan rekan kerjanya, RN.

“Dari rumah DD, kami menemukan satu butir ekstasi dan dari pengembangan lebih lanjut, di rumah HR hanya ditemukan bong untuk menghisap sabu,” jelas Robby.

Sementara itu, di rumah RN ditemukan dua setengah butir ekstasi yang serupa dengan yang ditemukan di rumah DD.

Menurut penyelidikan, DD ditetapkan sebagai pengedar narkoba karena terbukti melakukan transaksi sebanyak tiga kali, baik untuk ekstasi maupun sabu.

HR dan RN dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan tes urine dan akan menjalani rehabilitasi di BNNK Tanjungpinang.

“Meskipun HR dan RN hanya sebagai pengguna, kasusnya tetap dilanjutkan sesuai Pasal 127 tentang pengguna narkotika,” tambahnya.

Tersangka DD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Penulis/Editor: Panca

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *