Modus Ancaman Video Pribadi, Mahasiswi di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemerasan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Penanganan kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video asusila kembali mencuat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Seorang mahasiswi berinisial SW resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penetapan status tersangka terhadap SW yang dilakukan sejak beberapa pekan lalu. Dalam proses penyidikan, SW bahkan sempat menjalani penahanan.

“Status tersangka sudah ditetapkan dan yang bersangkutan sempat dilakukan penahanan,” ujar AKP Agung, Rabu (14/1/2026).

Namun demikian, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka. Alasan pengajuan tersebut adalah keinginan SW untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dengan pihak korban.

“Tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan kami kabulkan karena ada upaya mediasi dengan korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SW diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan video hubungan intim antara dirinya dan korban. Ancaman tersebut disertai permintaan sejumlah uang dengan nominal tertentu.

Menariknya, sebelum kasus ini bergulir, SW sempat melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum aparat ke lembaga penegak hukum internal. Namun, situasi berbalik ketika dirinya justru dilaporkan atas dugaan pemerasan dan penyebaran video asusila.

Hingga kini, penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum dan menunggu hasil mediasi yang ditempuh kedua belah pihak. Polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan apabila tidak tercapai kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *