Naif! Pemuda di Tanjungpinang ini Gelapkan Tabung Gas Demi Berfoya-foya di THM

Tersangka Riski (Foto Polsek Tanjungpinang Timur)

Tanjungpinang, MR – Naifnya Rizki Saputra (24 ). Pemuda di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ini nekat menggelapkan puluhan tabung gas demi penuhi hasrat untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam alias THM.

Naifnya lagi perbuatan Rizki itu harus berakhir di kantor polisi. Nah lho!

Senin (20/2/2023) lalu, Rizki dijemput petugas Polsek Tanjungpinang Timur. Ketika itu ia sedang bersantai di Jalan Transito Tanjungpinang, tak jauh dari tempatnya bekerja.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi menjelaskan, total tabung gas yang digelapkan pelaku berjumlah 30 buah.

Terungkapnya kasus ini setelah pemilik Pangkalan Gas Usaha Mandiri tempat Rizki bekerja merlaporkannya kepada polisi.

Dia curiga jumlah tabung gas di pangkalan miliknya jauh menyusut. Kecurigaan lalu mengarah kepada Rizki.

Alasan pertama, Kedai Kopi 99 yang merupakan pelanggannya protes. Rizki hanya mengantar satu tabung gas. Jumlah tidak sesuai dengan pesanan.

Kedua, sebelum kasus itu terungkap Rizki mendadak minta berhenti. Pengunduran diri itu mendadak tanpa ada alasan yang jelas.

Karena kejadian itu, pemilik pangkalan gas kemudian menghitung kembali tabung di depot miliknya.

Walah, setelah dihitung, jumlah tabung jauh berkurang. Dari sebanyak 105 tabung, yang tersisa tinggal 75 buah. Ia curiga Rizky adalah orang dibalik itu.

Di kantor Polsek Tanjungpinang Timur, Rizki yang diinterogasi akhirnya mengaku. Katanya, perbuatan itu dia lakukan mulai Oktober 2022 sampai ia berhenti bekerja Februari 2023.

Sisa tabung gas yang berhasil disita polisi.

Usut punya usut, total tabung gas yang ia gelapkan sebanya 30 buah. Sebanyak 11 tabung berhasil disita polsisi.

Sedangkan sisanya sebanyak 19 tabung sudah dijual.

“Uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Juga untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam,” kata Ipda Apriadi, Kamis (23/2/2023).

Atas perbuatan demi kesenangan sesaat itu Rizki kini mendekam di kantor polisi. Dia terancam kurungan 4 tahun karena disangkakan melanggar pasal 372 KUHP.

Penulis : M Ismail
Editor : Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *