Hukrim

Nekat Curi HP saat Korban Tidur Pulas, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi

Seorang pria asal Tanjungpinang bernama Anwar (31), nekat mencuri sebuah handphone milik penghuni kos di Jalan Pramuka (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditangkap polisi, lantaran nekat mencuri handphone (Hp) di dalam sebuah rumah Kos wilayah setempat.

Pria yang diketahui bernama Anwar (31) itu ditangkap oleh petugas Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di rumahnya, yang terletak di Kampung Banjar, pada Jumat (19/4).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan anwar ini terjadi pada 23 Maret yang lalu, di sebuah kos Jalan Pramuka.

Kala itu, korban yang hendak tidur sempat meletakkan handphone merk Vivo Y35 warna hitam di samping tempat tidurnya. “Besok paginya korban kaget, ternyata handphonenya sudah tidak ada,” ujar Freddy.

Setelah menerima laporan, Jatanras Satreskrim Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Anwar nekat masuk ke dalam kos dan mencuri handphone saat korban sedang tertidur pulas.

“Pelaku mengambil Handphone milik korban di kost pada saat korban tertidur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Anwar terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close