
Tanjungpinang, mejaredaksi – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Cabang Kepulauan Riau (PAHAM Kepri) menilai Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) harus diberi kewenangan untuk mengatur sendiri anggaran gaji hakim di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah untuk lebih memuliakan standar hidup hakim yang selama ini disebut sebagai Yang Mulia dalam dunia litigasi.
Langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang direncanakan berlangsung pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 bisa menjadi pembuka jalannya.
Menurut Direktur PAHAM Kepr, Indra Kelana, jangan hanya Kementerian Keuangan RI yang diberikan kewenangan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para pegawai dan pejabatnya.
Untuk mencegah munculnya perilaku korupsi dari oknum tertentu, kementerian yang menjadi perbendaharaan negara ini sudah meningkatkan taraf hidup pejabat dan pegawainya. Oleh karena itu, MA RI juga seharusnya diberikan landasan hukum atau regulasi yang kokoh.
“Kementerian Keuangan memang berwenang menentukan, namun Mahkamah Agung juga seharusnya punya aturan kewenangan mandiri untuk mengatur dan mengusulkan besaran anggaran gaji yang diperlukan bagi kesejahteraan Yang Mulia Hakim kita,” sarannya melalui pesan elektronik yang dikirim dari Pusdik Pancasila & Konstitusi MKRI, Cisarua Bogor, Kamis, (3/10/2024).
Indra menambahkan bahwa harus ada kajian dan aturan yang menegaskan Mahkamah Agung RI dapat merevisi gaji hakim dengan kenaikan beberapa persen setiap tahunnya. Ini harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan terkini, penugasan di daerah, serta inflasi. Dengan adanya aturan tersebut, hakim dapat memperoleh hak dasarnya sesuai konstitusi.
“Bisa dibuat aturan untuk kenaikan gaji setiap golongannya beberapa persen setiap tahun,” jelasnya.
Bagi Indra, hakim juga manusia biasa yang berpotensi melakukan kesalahan. Untuk meredam persoalan sifat kemanusiaan pada pejabat yang dijuluki “Wakil Tuhan” ini, mereka seharusnya diberikan kebebasan finansial. Dengan begitu, hasrat duniawi mereka dapat terbendung.
Perubahan dalam peningkatan gaji hakim ini seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme majelis hakim dalam memutuskan setiap perkara.
Ketika kebutuhan hidup hakim sudah terpenuhi, godaan terkait harta kekayaan selama menyidangkan perkara dapat diredam atau dihindari.
“Itu manusiawi. Jadi hasrat soal dunia terbendung, bisa lebih fokus,” katanya.
Pengacara sekaligus aktivis ini menilai bahwa peningkatan taraf hidup yang layak sudah dilakukan oleh jajaran Kementerian Keuangan RI untuk meningkatkan kinerja mereka. Hal ini juga bisa menjadi semangat yang sama jika diterapkan bagi hakim di MA RI.
Beban kerja yang sangat besar, mulai dari pegawai tingkat paling bawah hingga hakim, sangat timpang dengan gaji yang diterima. Jika tidak bisa dari gaji, peningkatan kesejahteraan dapat diatur melalui tunjangan.
“Kemarin saya mendengar keluhan dari salah satu pegawai ASN yudikatif. Tahun 2024 ini beban kerja mereka sangat besar, sedangkan take home pay tidak seimbang. Jumlah perkara terus meningkat setiap tahun, belum lagi inflasi yang juga naik setiap tahunnya. Jadi wajar saja,” ujar Indra.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Program Studi Magister Hukum Keluarga Institut Agama Islam, H.M. Lukman Edy, Pekanbaru, Doktor Azzuhri Al Bajuri mengatakan bahwa usulan kenaikan gaji ini seharusnya sudah dilakukan sejak dulu.
Hakim juga punya hak untuk menyejahterakan kehidupan dan keluarganya. Karena belum ada perubahan sampai pemerintahan Presiden RI saat ini, menurutnya, negara harus hadir dan memperhatikan kesejahteraan hakim dan keluarganya.
“Terakhir kapan gajinya diatur? Sudah lama. Hakim juga punya keluarga,” jelasnya.
Usulan kenaikan gaji dapat dilakukan melalui nomenklatur dari Mahkamah Agung RI, yang nantinya diajukan kepada Kementerian Keuangan RI dan kemudian disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan.
“Melalui usulan yang nomenklaturnya adalah peningkatan anggaran untuk kenaikan gaji hakim se-Indonesia,” kata dosen tersebut.
Perlu diketahui, saat ini gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketentuan tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MK RI. Sudah lebih dari 12 tahun aturan itu tidak pernah diubah atau disesuaikan dengan kondisi saat ini.
SK Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim. Namun, belum ada perubahan regulasi setara undang-undang yang mengatur penyesuaian jumlah gaji sesuai perkembangan zaman.
Indra menyarankan agar Pemerintah RI dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi undang-undang. Dengan demikian, kedudukan, hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas hakim akan semakin diperbarui.
“Seharusnya negara hadir memperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim kita ini. Masa gajinya Yang Mulia setara dengan UMK karyawan biasa di daerah? Ya tidak bisa begitu. Yang Mulia harus dimuliakan kesejahteraannya agar lebih berkeadilan,” tutupnya.
Editor: Syaiful






