Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya pemberantasan korupsi tak hanya berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi di RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025).
Dalam dialog bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, Irene menegaskan bahwa pemulihan aset atau asset recovery adalah amanah internasional sebagaimana tertuang dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
“Korupsi disebut extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Karena itu pemberantasannya harus menyentuh akar kerugian negara, bukan hanya pelakunya,” ujar Irene.
Ia menambahkan, pemulihan aset bukan hanya terkait perkara korupsi, tetapi juga mencakup sektor lain seperti perikanan ilegal, pertambangan, dan sumber daya alam.
“Kalau kekayaan laut atau tambang dirampas secara ilegal, itu juga harus direcovery,” jelasnya.
Kejaksaan, lanjut Irene, telah memiliki struktur khusus untuk memperkuat fungsi ini, mulai dari Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, hingga Asisten Pemulihan Aset di tingkat Kejati dan Kejari.
Bahkan capaian pemulihan aset di Kejati Kepri disebutnya telah melampaui 100 persen dari target nasional, melebihi standar internasional 40 persen.
“Target Bappenas itu 80 persen pemulihan dari nilai kerugian. Di Kejati Kepri, kita sudah lebih dari itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menilai Kejaksaan telah berada di jalur tepat. Ia menyoroti pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset agar Kejaksaan dapat melakukan perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan.
“RUU ini akan memperkuat posisi hukum kejaksaan dalam mengamankan aset negara,” tegasnya.
Dialog yang disiarkan langsung RRI Pro 1 Tanjungpinang ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, dengan banyak pendengar aktif mengajukan pertanyaan.
Acara berlangsung lancar, menghadirkan edukasi hukum yang inspiratif tentang pentingnya pemulihan aset demi keadilan dan kemakmuran negara.






