
Tanjungpinang, mejaredaksi – UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan peneguran, terhadap pedagang Pasar Bintan Center yang tidak melakukan tera timbangan.
Kasubag Tata Usaha Metrologi, UPTD Metrologi Legal Disdagin Kota Tanjungpinang, Ahmad Solikin mengatakan pihaknya selalu mengimbau kepada pedagang untuk melakukan tera timbangan.
Apalagi, tera timbangan yang dilakukan oleh petugas UPTD Metrologi Legal Disdagin Kota Tanjungpinang sama sekali tidak dipungut biaya, alias gratis.
“Kita sudah sering mengimbau kepada pedagang untuk melakukan tera timbangan, tapi banyak pedagang ditemukan tidak mau tera,” kata Ahmad, Kamis (13/6).
Ahmad menuturkan, pihaknya selalu membuka layanan tera ulang di area parkiran Pasar Bintan Center. Bahkan, peneguran diberikan saat pihaknya sedang membuka layanan tera timbangan.
“Kelemahan kita nggak ada peraturan wali kota (Perwako) yang mengatur terkait penindakan pedagang yang tidak mau tera timbangan,” ungkapnya.
Jika aturan hukum sudah ada, menurutnya pihaknya bisa menyita timbangan pedagang yang tidak ditera.
Timbangan yang sudah ditera akan diberi segel menggunakan kawat yang diikat setelah ditera ulang dilakukan.
“Banyak yang nggak mau mengantarkan timbangan ke metrologi legal, merasa timbangannya sudah oke. Padahal jika timbangan tidak akurat akan merugikan masyarakat,” sebut Ahmad.
Ahmad menambahkan, sampai saat ini jumlah pedagang yang belum melakukan tera timbangan cukup banyak, sekitar 10 persen atau 30 orang dari total sekitar 300 pedagang yang berjualan di pasar tradisional itu.
“Biasa yang banyak itu di pedagang ikan dan ayam,” tambahnya.
Ia mengajak kepada masyarkat untuk memperhatikan timbangan pedagang yang belum tera. Hal ini merupakan bentuk pembelajaran agar yang bersangkutan patuh dan mengikuti anjuran untuk tera ulang.
“Salah saru solusinya seperti itu, masyarakat jangan mau belanja di pedagang yang belum tera timbangan,” pungkasnya.
Penulis/editor: Andri












