Ö

TANJUNGPINANG- Pemerintah Kota Tanjungpinang bakal menyerahkan aset tanah dengan luas lebih kurang 3,9 hektar di Senggarang kepada UMRAH. Proses penyerahan aset akan ditangani TIM LIMA terdiri dari Saripudin (BPN Kota Tanjungpinang), Efrion (UMRAH), Perurizan (Pemko Tanjungpinang), dan Romi (BPKP).
Kabag Umum UMRAH, Efrion mengatakan selanjutnya TIM LIMA akan melakukan pertemuan lanjutan pada Senin (26/3). ” Setelah pertemuan, TIM LIMA akan mengukur ulang lahan terutama yang berkait dengan kepastian sempadan. Hasil pengukuran itu akan diserahkan ke BPN Kota Tanjungpinang untuk kemudian dilakukan proses balik nama dari Pemko Tanjungpinang ke UMRAH. Jika selesai, maka kemudian akan dilakukan proses penyerahan asset,” kata Efrion, setelah penandatangan kesepakatan aset di kantor wali kota, Kamis (22/3)
Proses penyerahan dan peralihan aset diperhitungkan akan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Penandatanganan kesepakatan yang sudah dilakukan diharapkan UMRAH tidak lagi dihadapkan pada sengketa lahan. Dengan begitu, UMRAH dapat melakukan pemeliharaan, hingga pembangunan fasilitas kampus yang lebih baik lagi.
Sekretaris Tim penyelesaian aset, Oksep mengatakan, penyelesaian lahan Kampus UMRAH dengan penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dimediasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
Penandatanganan kesepakatan dihadiri wakil dari masing-masing Institusi. UMRAH diwakili Wakil Rektor I, Prof. Rayandra, sekretaris tim Dr. Oksep Adhayanto, Ka. BUPK UMRAH, Edison, Kabag Perencanaan dan Keuangan UMRAH, Tahri, dosen Fisip Umrah, Dr. Rumzi Samin, Dosen FISP UMRAH, Efrion MM, Kabag Umum UMRAH, Putra Kirana Kasubbag Tata Usaha, Rumah Tangga, dan BMN UMRAH, dan Suradji Dosen FISP UMRAH.
Pemko Tanjungpinang diwakili Sekretaris Kota Tanjungpinang Riono, Kepala DPKKAD Kota Tanjungpinang Darmanto, Wakil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Kota, Lurah Senggarang, dan juga perwakilan dari BPKP. (zu)






