Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memberi apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pelaku usaha yang merupakan wajib pajak daerah masa pajak 2016-2017. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza di Ballroom Hotel Bintan Beach Resort (BBR) Tanjungpinang (28/2).
Raja Ariza berharap seluruh wajib pajak dapat lebih giat lagi membayar dan memungut pajak. “Pajak daerah itu peranannya penting membangun Tanjungpinang,” kata Ariza.
Daerah dituntut lebih giat meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak dan retribusi daerah. Raja Ariza memberikan harapan sepenuhnya kepada seluruh wajib pajak agar tepat waktu membayarkan pajaknya.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, H. Adnan, mengatakan sesuai undang-undang No. 28 Tahun 2009, Pemko diberi kewenangan mengelola 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak perparkiran, pajak air tanah, sarang walet, pajak bumi dan bangunan serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pemko untuk meningkatkan pajak melakukan salah satu terobosan salah satunya pemberian apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak teladan. “Tujuannya agar lebih giat lagi dalam pemungutan dan pembayaran pajak tepat waktu yang berguna untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.” lanjut Adnan.
Pimpinan PT. Securindo Packtama Indonesia, Jespen yang mewakili pelaku usaha wajib pajak menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. “Kami siap membantu dan bersinergi dalam pembangunan Kota Tanjungpinang,” ujarnya.






