Pemuda di Palmatak ini Terancam Tak Bisa Daftar CPNS karena Tak Tau Namanya Tercatat Sebagai Pengurus Partai

Foto Ilustrasi.

Palmatak, Mejaredaksi – Hildan Syah Alam, pemuda 20 tahun warga Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Aambas, panik mengetahui namanya terdaftar sebagai pengurus di DPC Partai Buruh setempat. Niatnya mendaftar sebagai CPNS bisa jadi akan pupus.

Rencananya Hildan akan mendaftar untuk formasi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Anambas. Untuk itu ia telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya melengkapi berkas yang menjadi persyaratan.

Sampailah pada Senin, 26 Agustus 2024. Hari itu ia terkejut. Saat menelusuri website KPU, Hildan mendapati namanya tercatat sebagai pengurus di DPC Partai Buruh Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Saya terkejut. Bagaimana bisa nama saya bisa masuk sebagai pengurus?,” ujar Hildan, Kamis (29/8/2024) sore.

Ia panik karena status itu bisa menggagalkan niatnya mendaftar CPNS.

Sebagaimana diketahui, salah satu persyaratan mendaftar sebagai CPNS salah satunya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Dan ternyata hal serupa juga dialami teman Hildan bernama Ramdhani, 21 tahun. Dua sahabat ini pun kebingungan. Terlebih batas akhir penerimaan berkas pendaftaran CPNS yang semakin mepet. Terakhir 2 September 2024.

Bermula Dimintai Menyerahkan Fotokopi KTP

Hildan mengingat-ingat. Dua tahun lalu, ketika belum lama lulus SMA, ia didatangi seorang warga yang dikenal. Kepadanya pria itu meminta fotokopi KTP. Pria itu menjelaskan KTP itu akan dipergunakan untuk kepengurusan partai.

“Katanya untuk kepengurusan partai. Tapi saya sempat tanya. Pengaruh tak kalau nanti mau daftar Polisi , TNI atau PNS. Katanya tidak. Makanya saya kasih,” ujar Hildan.

Selang beberapa hari kemudian, rumah Hildan didatangi beberapa orang dari KPU setempat. Saat itu, orang yang dia sebut petugas KPU itu mengkonfirmasi kebenaran apakah dirinya tercatat sebagai pengurus di DPC Partai Buruh Kabupaten Anambas.

“Kami bilang tidak. Kami juga bilang tidak punya KTA, tidak pernah menandatangi surat untuk mendaftar sebagai pengurus atau sebagainya,” terang Hildan.

Mendengar penjelasan itu, petugas dari KPU Kabupaten Anambas itu memastikan jika Hildan tidak terdaftar sebagai anggota.

Sepanjang 2 tahun ini baik-baik saja. Sampai akhirnya masalah muncul ketika Hildan akan mendaftar.

Mengkonfirmasi ke Pengurus DPC

Terkait persoalan ini, pihak keluarga Hildan dan juga Ramdhani mencoba meminta penjelasan dari pengurus DPC Partai Buruh Kabupaten Kepulauan Anambas.

Singkatnya, pihak keluarga Hildan diminta oleh pengurus DPC untuk membuat surat pengunduran diri.

“Bagaimana kami mau membuat pengunduran diri kalau kami merasa Hildan tidak jadi pengurus. Kalau kami membuat, artinya kami membenarkan sebagai pengurus,” sergah Johan, ayah Hildan.

Mereka tidak terima dan akhirnya memutuskan membuat aduan ke Polsek Palmatak.

“Kami sudah dua kali diminta keterangan. Dan sampai sekarang belum ada gambaran penyelesaian masalah ini,” ujar Hildan menambahkan.

Upaya Menyelesaikan Sampai Tingkat Pusat

Sementara itu, Sahtiar, Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Kepulauan Anambas membenarkan hal itu. Ia juga membenarkan jika melalui Sekretaris DPC pihaknya meminta Hildan dan Ramdhani untuk membuat surat pengunduran diri agar dikeluarkan dari kepengurusan partai.

“Saya baru tahu dari sekretaris terkait (permasalahan) pengurus Kecamatan ini. Saya tahu dari sekretaris,” ujar Sahtiar dikonfirmasi.

Kepada Mejaredaksi Sahtiar memastikan tidak ada pencurian data untuk dijadikan pengurus partai mengingat adanya komunikasi dengan KPU yang melanjutkannya dengan melaksanakan proses verifikasi.

Terlepas dari itu, Sahtiar memastikan pihaknya tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami sudah berkoordinasi ke pengurus Provinsi hingga di tingkat pusat supaya masalahan ini cepat selesai,” katanya.

Sahtiar juga mengakui tengah mendalami permasalahan ini. Ia menyatakan ada kejanggalan mengingat nama Hildan tidak terdaftar sebagai pengurus di basis data Partai Buruh.

“Ini yang kami heran. Kenapa bisa nama Hildan bisa tercatat di website milik KPU,” tambahnya lagi.

Namun ia membenarkan jika nama Ramdhani tercatat.

“Kalau untuk Ramdhani sudah dikeluarkan dari daftar. Saya sudah telepon KPUD dan dalam dua hari akan selesai,” terangnya lagi.

Sahtiar menegaskan jika pihaknya serius menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami sudah meminta KTP berikut NIK yang bersangkutan. Artinya kami tidak main-main untuk menyelesaikan,” tambahnya.

Terkait adanya aduan ke Polsek Palmatak, Sahtiar menyatakan itu hak dari pihak yang merasa dirugikan.

“Tapi yang jelas kami akan menyelesaikan,” tutupnya. (*)

Penulis / Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *