Batam, mejaredaksi – Upaya memperkuat tata kelola dan penegakan hukum di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025).
Langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk menciptakan sistem layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, khususnya di sektor maritim yang menjadi tulang punggung ekonomi Kepri.
Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, menyampaikan terima kasih kepada Kejati Kepri atas perhatian serius dalam mendukung penguatan ekonomi maritim daerah.
“Kami yakin sinergi ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan mitra internasional terhadap pengelolaan pelabuhan di Kepri yang profesional dan taat aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya di bidang pidana, tetapi juga memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepentingan negara melalui Jaksa Pengacara Negara.
“Kami siap mendampingi Dishub dan PT Pelabuhan dalam menghadapi potensi sengketa hukum serta mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dishub Kepri Junaidi, Direktur PT Pelabuhan Kepri Capt. Awaluddin, dan Kajati Kepri Teguh Subroto.
Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, baik secara litigasi maupun non-litigasi.










