Perlindungan Sosial Nelayan, Pemerintah Provinsi Jamin JKK dan JKM untuk 31.556 Nelayan

Kepri180 Dilihat
GUbernru Kepri Ansar Ahmad saat memberikan bantuan kepada masyarakat Nelayan beberpa waktu lalu; Foto: Diskominfo Kepri

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmennya dalam melindungi nelayan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hingga 2024, sebanyak 31.556 nelayan telah terdaftar dalam program ini, dengan seluruh biaya subsidi ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Distribusi perlindungan ini mencakup nelayan dari berbagai kabupaten dan kota: Kabupaten Bintan (4.435), Kabupaten Karimun (5.535), Kabupaten Lingga (9.775), Kepulauan Anambas (4.339), Natuna (4.187), Kota Batam (2.082), dan Kota Tanjungpinang (1.203).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjelaskan bahwa perlindungan JKK dan JKM merupakan bagian dari program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Jika seorang nelayan mengalami kecelakaan atau meninggal di laut, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan hingga Rp70 juta. Selain itu, dua anaknya akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga selesai S1.

Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini setidaknya memberikan jaminan bagi mereka jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah laut,” ujar Ansar, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut Ansar menjelaskan, bagi nelayan yang meninggal di rumah atau rumah sakit, santunan sebesar Rp42 juta juga akan diberikan, serta beasiswa untuk dua anaknya jika kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan minimal tiga tahun.

“Saya rasa nelayan memang sangat membutuhkan ini, dan kita Pemerintah menyadarinya. Makanya kita hadir untuk mereka,” kata Ansar, Senin (12/8/2024).

Ansar juga merencanakan pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk petani. Saat ini etrcatat 25.000 petani di Kepri dengan estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp13 miliar.

“Kedepannya jika APBD semakin membaik kita akan berikan juga kepada para buruh pelabuhan, supir truk, tukang ojek serta profesi-profesi lain yang rentan dengan kecelakaan kerja,” tutup Ansar.

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *