Tanjungpinang, mejaredaksi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama empat bulan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/2/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipercepat satu hari dari jadwal semula. JPU Desta Garinda Rahdianawati menyampaikan tuntutan setelah menilai seluruh fakta persidangan, termasuk sikap terdakwa dan respons korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman maksimal pasal tersebut adalah dua tahun enam bulan penjara. Namun JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama empat bulan, dikurangi masa tahanan kota, dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” ujar Martahan.
Menurutnya, tuntutan tersebut disusun dengan mengacu pada tujuan pemidanaan dalam KUHP baru, yakni tidak semata-mata menghukum, tetapi juga menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, serta memulihkan keseimbangan akibat tindak pidana.
JPU juga mempertimbangkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan terdakwa, kerugian yang dialami korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
“Pidana yang dituntut harus memberikan efek jera, namun tetap memberi ruang perbaikan bagi terdakwa,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa turut menilai opsi pidana alternatif seperti pidana denda, pidana pengawasan, hingga kerja sosial. Namun opsi tersebut dinilai belum sepenuhnya memadai mengingat adanya kerugian nyata yang dialami korban dan dampaknya terhadap rasa keadilan publik.
Meski demikian, faktor-faktor yang meringankan juga menjadi perhatian, termasuk penyesalan para terdakwa serta adanya penerimaan permohonan maaf dari korban, Risma Hutajulu, yang disampaikan secara terbuka di persidangan.
“Tuntutan ini diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga korektif, agar para terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” pungkas Martahan.






