Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Batam, mejaredaksi – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan aparat Kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) di Kota Batam, Minggu (31/8/2025).

Nilai barang bukti itu tidak main-main, diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar di pasar lokal, dan bisa melonjak hingga tiga kali lipat jika lolos ke pasar gelap internasional, terutama di Vietnam.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Bengkong, Batam.

“Rencananya, sisik trenggiling tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui jalur Malaysia,” ujarnya.

Meski belum ada tersangka yang diamankan, polisi memastikan barang bukti tersebut tetap masuk kategori satwa dilindungi sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Ancaman Nyata Bagi Kelestarian Alam

Trenggiling (Manis Javanica) merupakan satwa yang sudah masuk daftar Appendix I CITES, artinya tidak boleh diperdagangkan dalam bentuk apapun. Tingginya permintaan di pasar internasional membuat spesies ini semakin terancam punah.

“Setiap sisik yang diperjualbelikan sama saja dengan mengurangi peluang hidup spesies penting dalam rantai ekosistem. Kami tegaskan, perdagangan ilegal satwa bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak keseimbangan alam,” tambah AKBP Ruslaeni.

Polda Kepri memastikan akan terus membongkar jaringan pelaku penyelundupan satwa dilindungi yang memanfaatkan jalur laut di perbatasan. Selain itu, masyarakat juga diminta ikut berperan aktif dengan tidak membeli maupun mendukung perdagangan ilegal satwa.

“Kerugian ekologis tidak bisa diganti dengan uang. Dengan menjaga satwa dilindungi, kita menjaga masa depan generasi mendatang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *