Batam, mejaredaksi – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kepulauan Riau kembali membuahkan hasil. Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di Batam dan mengamankan empat tersangka.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (17/6/2026) di Bandara Hang Nadim Batam. Seorang perempuan berinisial SF diamankan saat pemeriksaan setelah kedapatan membawa dua paket sabu seberat sekitar 200 gram yang disembunyikan di pakaian.
Kasus berlanjut sehari kemudian. Pada Kamis (18/6/2026), tim opsnal kembali membongkar jaringan peredaran ganja di Batam dan menangkap tiga tersangka lainnya. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan ganja kering dengan total berat lebih dari 5 kilogram yang disimpan di beberapa lokasi berbeda.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat dan dukungan informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Layanan 110 siap melayani 24 jam,” tutupnya.












