Polda Kepri Membuka Pendaftaran Bintara dan Tamtama Polri T.A. 2024

Peristiwa266 Dilihat
Flayer penerimaan Bintara dan tamtama Polri T.A 2024: Sumber Humas Polda Kepri

Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali membuka pendaftaran bagi pemuda dan pemudi yang berminat menjadi Bintara Polri dan Tamtama Polri untuk tahun ajaran 2024. Pendaftaran online dan verifikasi telah dimulai sejak 4 April hingga 25 April 2024.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa proses penerimaan ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan golongan, serta tidak memihak kepada siapapun.

Polri berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, dan jelas.

“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam proses penerimaan calon anggota Polri. Kami juga menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas terhadap praktik KKN dan konspirasi,” ungkap Zahwani

Semua syarat dan ketentuan telah diatur dengan jelas untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penerimaan anggota Polri. Proses seleksi dilakukan secara selektif, hanya individu dengan integritas yang tinggi yang akan diterima.

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri menekankan bahwa jika ada pelanggaran atau kecurangan dalam proses penerimaan, peserta dapat melaporkannya melalui website whistleblowing system atau melalui Hotline Rim Polri.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait syarat penerimaan, jadwal, dan pengaduan melalui nomor WhatsApp dan Telegram yang disediakan.

Seluruh identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh Polri. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi dalam proses penerimaan anggota Polri.

Berikut persyaratannya:

1. Ijazah
a. SMA/MA Jurusan IPA/IPS
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada Ponpes
c. Pendidikan Diniyah Formal

2. Tinggi Badan Minimal
a. Pria: 165 cm
b. Wanita: 160 cm

3. Usia (Saat Buka Pendidikan)
a. Minimal 17 Tahun 7 Bulan
b. Maksimal 21 Tahun

4. Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
h. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

Rilis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *