
Batam, MR – Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengamankan dua orang pelaku yang mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay.
Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers yang disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, di lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (4/2/2023).
“Kita berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M dan FP alias R yang merupakan sindikat pengiriman PMI Ilegal,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronal didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno.
Dijelaskan kembali Kombes Pol Jefri, pada hari Jumat 3 Februari 2023 lalu pihaknya berhasil mengungkapkan Tindak PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. Dengan menyelamatkan empat orang korban yang merupakan calon PMI untuk bekerja di negara Malaysia.
Selanjutnya, kata Jefri, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M.
“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000,” jelasnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa paspor, tiket kapal dan handphone. Kemudian dari pelaku M, Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP alias R di lokasi yang sama.
“Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00,” pungkasnya. (Gas)






