Batam, mejaredaksi – Menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar, Ditsamapta Polda Kepri menggelar operasi penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Operasi ini dilaksanakan pada Kamis (5/1/2024) hingga Jumat (6/12/2024), mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan menciptakan ketertiban di kawasan parkir di Kota Batam.
Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol. Joko Adi Nugroho, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa sebanyak 26 juru parkir liar diamankan dalam operasi ini.
Mereka kedapatan melanggar Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018. Para pelaku diketahui tidak memiliki Surat Tugas maupun Kartu Identitas Parkir yang sah.
Lokasi operasi meliputi beberapa area strategis seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, hingga Welcome to Batam.
“Juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas, menetapkan tarif parkir tidak wajar, bahkan melakukan intimidasi terhadap pengendara. Ini menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” jelas Kombes Pol. Zahwani Pandra.
Operasi ini melibatkan 41 personel gabungan dari Ditsamapta dengan dukungan kendaraan roda dua dan empat.
Sebagai tindak lanjut, 12 pelaku diproses ke Pengadilan Negeri Batam dan dikenakan denda Rp150.000 per orang, yang telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam.
Polda Kepri berharap penindakan ini menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan parkir liar guna mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman di Batam,” tambah Kombes Pol. Zahwani Pandra.
Polda Kepri menegaskan komitmen untuk terus menindak pelanggaran parkir liar sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Penulis/Editor: Panca






