Tanjungpinang,mejaredaksi – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan kebijakan restrukturisasi RT dan RW di Kota Tanjungpinang bukan berdasarkan keinginan pribadi, melainkan penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan.
Ia menyebut RT dan RW selama ini kerap dipahami sebagai individu, padahal secara aturan merupakan lembaga yang memiliki struktur kepengurusan lengkap.
“RT dan RW itu bukan personal, tetapi lembaga yang memiliki ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, restrukturisasi dilakukan karena masih banyak RT di Tanjungpinang yang jumlah kepala keluarganya di bawah ketentuan minimal 50 KK sebagaimana diatur dalam perda lama.
Pemko Tanjungpinang kemudian menetapkan klasifikasi RT melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2025.
RT khusus diperbolehkan berada di bawah 100 KK untuk wilayah tertentu, sementara kategori sedang hingga tinggi disesuaikan dengan jumlah KK.
Berita terkait: Ratusan Pelajar MAN Tanjungpinang Ikuti Edukasi Kerukunan, FKUB Kepri Perkuat Toleransi Generasi Muda
Ia mencontohkan wilayah seperti Sungai Nyirih yang tidak memungkinkan digabung dengan daerah lain karena faktor geografis.
Selain penyesuaian aturan, restrukturisasi juga dilakukan untuk mendukung sistem administrasi kependudukan berbasis digital dan program Kartu Bima Sakti.
“Kalau data kependudukan tidak tertata, nanti berdampak pada data pemilih, bantuan sosial, PKH, hingga data kemiskinan,” Tutupnya.
Sebelumnya, RT dan RW se-Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, melakukan penandatanganan penolakan terhadap rencana perampingan RT/RW yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Ashad, mengatakan pihaknya bersama masyarakat menolak kebijakan tersebut karena dianggap menyulitkan warga, terutama terkait administrasi kependudukan.









