
Tanjungpinang, MR – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan dua pria berInisial RS (23thn dan AW (21), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) alat-alat fitnes, Kota Tanjungpinang, Rabu (17/5/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kemudian pihaknya berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti.
Diketahui para pelaku melakukan pencurian pemberat alat-alat fitnes, dengan membobol sebuah ruko tempat fitnes milik Yayasan Pusat Al Quran yang berlokasi Jalan WR Supratman, Hanaria, KM 12 Tanjungpinang.
AKP Adam Yuizar menjelaskan kronologis kejadian tersebut, berawal diketahui telah terjadinya pencurian dimana salah satu sopir Yayasan Pusat Al Quran melakukan pengecekan ruko fitnes tersebut, pada Jumat 12 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
“Ketika pelapor mau membuka pintu ruko ternyata ada yang terganjal dari dalam. Lalu pelapor memaksa untuk membukanya ternyata sudah di ikat pakai karet les kaca dari dalam,” ujar AKP Adam Yuizar.
Kemudian, setelah pintu bisa di buka pelapor melihat kondisi alat-alat fitnes dilantai satu dan dua sudah tinggal rangkanya saja dan besi pemberat serta barbel tidak ada lagi. Beserta as dan besi batangan, lalu kondisi jendela sudah hilang dan kaca jendela sudah pecah.
“Setelah mengetahui tempat fitnes tersebut di bobol maling, pelapor mepaorkan kejadian ke Polsek Tanjugpinang Timur,” terangnya.
Adapun alat-alat fitnes yang hilang di curi, satu set barbel sebanyak 20 pieces dengan berat beragam, beban plat bulat sebanyak 30 plat bulat, beban plat kotak sebanyak 200 plat dari 10 alat fitnes, stik fitnes sebanyalk 5 pieces dan kabel instalasi listrik di 3 lantai ruko yang sudah di bongkar.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP 110.000.000,” ujarnya.
Kedua Pelaku Mengakui Perbuatannya
Sementara itu, lanjut AKP Adam Yuizar, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki-laki yang dicurigai dan dilakukan penangkapan dirumahnya masing-masing.
“Setelah diamankan, kedua pelaku kemudian di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan mencuri di ruko sebuah tempat fitnes tersebut,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Rico Barino






