Hukrim

Polisi Berhasil Amankan Seorang Remaja Pencuri Mesin di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu memperlihatkan alat-alat mesin yang dicuri pelaku di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pencuri sejumlah unit alat-alat mesin senilai Rp50 juta di Kota Tanjungpinang.

Pelaku Diky Saputra (19) yang masih remaja ini, warga Bukit Galang Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pelaku Diky mencuri alat-alat itu, dari gudang Sekolah Mengemudi LPK Puri, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ditangkap tim Satreskrim saat berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah, pada Selasa (28/3/2023) malam.

“Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil pickup, yang berisikan barang-barang hasil curian dari kantor LPK Puri,” ujar Kombes Ompusunggu, Rabu (29/3/2023).

Dia menerangkan, aksi pencurian ini terungkap usai pegawai kantor LPK Puri tidak menemukan mesin press bata, yang disimpan di dalam gudang.

Selain mesin press bata, pemilik LPK Puri juga kehilangan sebuah powepack, tiga unit dinamo skw, sebuah hidrolik cucian motor, 6 buah hidrolik, genset listrik 10 kva dan gardan mobil, dengan kerugian mencapai Rp. 50 juta.

“Modusnya, pelaku datang ke kantor LPK Puri dan mengambil kunci gudang yang disimpan di atas dispenser air galon, lalu masuk dan mengambil barang-barang,” ungkapnya.

Kapolresta menyampaikan, bahwa pelaku Diky melancarkan aksinya dengan menggunakan mobol pickup pinjaman. Kemudian, Polisi juga mengamankan satu set alat las, yang digunakan pelaku untuk memotong-motong mesin tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Kapolresta pemilik LPK Puri dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan pernah bekerja di sekolah mengemudi tersebut.

“Pelaku juga seorang residivis, ini ketiga kali masuk penjara. Untuk pelaku lain, kita sedang melakukan pengembangan,” kata Kapolresta.

Sementara pelaku Diky, menyampaikan dia melancarkan aksi pencurian tersebut bersama rekannya. Barang curian itu, rencananya akan dijual oleh pelaku.

“Tapi belum sempat dijual. Saya pernah bekerja disitu, dan tau situasi di kantor tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Diky terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close