Polisi Bongkar Gudang Timah Ilegal di Bekasi, Libatkan WNA dan Kerugian Negara Rp10 Miliar

Hukrim, Nasional708 Dilihat

Jakarta, mejaredaksi – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah di sebuah gudang di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Polisi menyita 207 batang balok timah seberat 5,81 ton dan menetapkan dua tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah diselidiki, barang tersebut ternyata dialihkan ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Jatirangga, Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023. Di sini dilakukan pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah yang dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

Pada Kamis (16/1/2025), tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair menggerebek lokasi tersebut. Polisi menemukan alat produksi, balok timah siap jual, serta delapan orang yang sedang bekerja di dalam gudang.

Barang bukti yang disita meliputi 207 batang balok timah, alat pengukur logam XRF, cetakan timah, perangkat CCTV, serta surat jalan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MJ, Warga negara asing yang berperan sebagai kepala operasional sekaligus pemodal utama dan AF, Direktur CV. Galena Alam Raya Utama yang menaungi aktivitas ilegal tersebut.

“Dari lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, aktivitas ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny.

Polisi menduga balok timah tersebut dijual ke luar negeri, salah satunya ke Korea Selatan. Saat ini, tim masih mendalami jaringan yang terlibat serta memburu pengirim pasir timah dari Bangka Belitung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kasus ini masih dikembangkan, termasuk keterkaitannya dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *