Banten, mejaredaksi – Bisnis gelap yang merugikan konsumen akhirnya terbongkar. Polres Serang, bekerja sama dengan Satgas Pangan Kabupaten Serang, berhasil menggerebek sebuah pabrik pengoplosan beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Parayaman, Kabupaten Serang, Banten.
Pemilik pabrik, SU (46), kini telah diamankan atas dugaan praktik perdagangan curang yang telah dilakoninya lebih dari satu dekade.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko langsung bergerak cepat.
“Petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya,” ungkap AKBP Condro, Minggu (7/9/2025).
Modus Operandi: Beras Sisa Hajatan Disulap Jadi Premium
Kasus ini mengungkap modus operandi yang licik dan sangat merugikan. Menurut AKP Andi Kurniady, Kasat Reskrim Polres Serang, tersangka SU mencampur beras yang tidak layak konsumsi, seperti sisa-sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram, dengan beras premium.
Proses pengoplosan dilakukan menggunakan mesin huller untuk mengemas kembali beras kotor dan berkutu tersebut.
Beras oplosan itu kemudian dikemas dalam karung palsu dengan merek-merek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang, tanpa izin resmi dari pemilik merek.
Beras oplosan berukuran 25 kg ini dijual seharga Rp200 ribu, sementara keuntungan bersih yang diraup SU dari setiap karungnya mencapai Rp98.200.
“Beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” jelas AKP Andi.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan melaporkan jika menemukan praktik curang serupa.






