Tanjungpinang,mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 3 kilogram yang diduga berasal dari Johor, Malaysia dan akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan kasus yang masuk dalam Laporan Polisi Nomor 63 tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26) pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sio Sianturi mengatakan, dari tangan kedua tersangka pihaknya menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 2.973,54 gram atau hampir 3 kilogram.
“Untuk barang bukti sabu yang berhasil kami amankan memiliki berat bersih sebanyak 2.973,54 gram. Hampir 3 kilogram berat bersihnya,” katanya saat konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut berasal dari Johor, Malaysia. Tersangka HS berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut menggunakan kapal kayu dari Johor menuju wilayah perairan dekat Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.
Setibanya di wilayah Kepulauan Riau, HS kemudian dijemput oleh tersangka BA. Keduanya diduga berencana mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur laut dengan rute Tanjungpinang menuju Jambi sebelum akhirnya diteruskan ke daerah tujuan.
“Barang ini rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur laut. Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, kami berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi sebagai kurir narkoba. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil sampai ke lokasi tujuan.
“Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan ini dan dijanjikan upah Rp50 juta per kilogram apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan,” ungkapnya.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, tersangka BA dinyatakan positif narkoba, sedangkan HS negatif.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tutupnya.












