Polisi Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Perizinan di Kabupaten Gowa

Jakarta, mejaredaksi – Penyidikan dugaan korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus berkembang. Penyidik kini menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.

Penelusuran tersebut dilakukan Kortastipidkor Polri bersama jajaran Polda Sulsel sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, SLF, serta perizinan lainnya.

Dalam pengembangan penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks diamankan dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

“Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo, dikutip dari https://humas.polri.go.id/, Rabu (23/9/2026).

Menurut Hernowo, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani.

“Proses penyidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujarnya.

Selain mengamankan dokumen dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.

Salah satunya adalah Kantor PT GMTD di Makassar. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penelusuran transaksi pembelian properti yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.

Penyidik juga tengah mendalami aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian transaksi dan proses perizinan yang menjadi objek penyidikan. Hingga kini, tercatat 58 saksi telah dimintai keterangan.

Pengembangan kasus juga dilakukan melalui penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pada Minggu (20/9/2026), atau sehari sebelum penggeledahan Kantor Bupati Gowa, penyidik Tipidkor Polda Sulsel menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.

Penyitaan kendaraan dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan dan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Mantan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Sementara itu, penggeledahan pada Senin dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.57 WITA dan menyasar Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Hernowo memastikan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan membawa surat perintah dan izin pengadilan.

Saat kegiatan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di kedua lokasi tersebut.

“Tim gabungan dari Mabes dan Polda baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada,” kata Hernowo.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman mengatakan, proses penggeledahan sepenuhnya dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Polresta Gowa berperan mengamankan lokasi selama kegiatan berlangsung.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, SLF, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.