Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkoba 2 Kilogram Sabu

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono pimpin pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, di Mako Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (4/8/2021).

Bintan, MR – Kepolisian Resort (Polres) Bintan, memusnahkan Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, di Mako Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (4/8/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono serta dihadiri Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Muhiyar, dan Annur Syaifuddin, selaku Ketua YLBHK-DKI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia) cabang Kepri.

AKBP Bambang Sugihartono mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka (SK) dengan barang bukti berupa 2 kilogram narkotika jenis sabu di pelabuhan tikus diwilayah Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara, selain mengamankan Narkotika jenis sabu juga ditemukan 49 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan BB tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status BB Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021,” ungkapnya.

Kembali dijelaskannya, bahwa penetapan Status Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut, seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 kilogram untuk dimusnahkan, sedangkan sisa narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai Barang Bukti untuk dipersidangan di Pengadilan nantinya.

Adapun proses pemusnahan ini, kata AKBP Bambang Sugihartono, dengan cara, pertama kali barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu di cek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia.

“Jadi setelah dicek keasliannya, baru dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan kedalam pembuangan akhir (Septic Tank) dan juga disaksikan oleh tersangka,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *