
Tanjungpinang, MR – Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil menangkap 7 pelaku perjudian dadu atau sering disebut Cinggoko di Kampung Banjar lama, RT 09 RW 03 Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan, pada Minggu (17/1/2021) yang lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan 7 orang tersebut berinisial ME sebagai bandar, JF sebagai caker dan RBS, JA, HT ,MF YR yang merupakan warga Tanjungapinang sebagi pemain.
“Dilokasi ini sering dilakukan razia dan selalu kecium, namun kita susun strategi dan berhasil dapat 7 tersangka, perannya sebagai bandar hingga pemain,” ujar Bambang, Selasa (26/1/2021) siang.
Polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 3.370.000 dari tempat perjudian itu dan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya, seperti 4 buah pring dadu, 3 buah dadu dan lapak perjudian dadu.
Ketujuh pelaku ini, kata Bambang bermain judi Cinggoko disebuh kebun singkong yang ada di Desa Gunung Kijang.
“Lokasi di kebun singkong mereka bermain. Untuk saat ini baru tujuh orang, yang lain ada tapi cuma nonton, tidak ada DPO juga,” tuturnya.
Kapolres mengakui, lokasi perjudian cinggoko tersebut baru berjalan satu bulan. Selain judi dadu, sambung Bambang, judi sabung ayam juga kerap dilakukan ditempat tersebut.
“Sabung ayam juga ada. Namun kita kesana, sudah pada kabur duluan, jadi yang diamankan hanya pelaku judi cinggoko saja,” tukasnya.
Bambang juga menghimbau kepada warga Bintan, agar melaporkan ke Polres Bintan, jika memang ada tindak perjudian.(red)
Akibat perbuatan 7 pelaku cinggoko ini disangkakan Pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.






