Polresta Tanjungpinang Bakal Tindak Tegas Anggota yang Kedapatan Nge-vape

Tanjungpinang,mejaredaksi – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi keras bagi personel yang masih menggunakan rokok elektrik atau vape.

Hal ini menyusul terbitnya larangan resmi penggunaan vape di lingkungan Polri.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh anggota Polri, baik saat menjalankan tugas maupun di luar jam dinas.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Ia menyebut, fenomena penggunaan vape di internal kepolisian sudah menjadi perhatian serius pimpinan.

“Kami pasti akan berikan tindakan tegas, karena ada reward and punishment, sanksinya bisa sidang kode etik dua kali bahkan sampai pemberhentian,” ujarnya, Senin (02/11/2026).

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi anggota, tetapi juga bagi masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Mako Polresta.

Setiap tamu atau pengunjung yang membawa perangkat vape wajib mematikan dan menyimpannya selama berada di area kepolisian.

“Nanti akan kami lakukan pengecekan, karena uji positif dan negatifnya berbeda dengan narkoba, kalau vape itu pemeriksaannya seperti swab,” katanya.

Ia juga menjelaskan, salah satu alasan utama diterbitkannya edaran tersebut adalah potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.

Sebab, secara kasat mata cairan atau cartridge vape sulit dibedakan antara yang normal dengan yang telah tercampur zat narkotika.

“Kami ingin mencegah penyalahgunaan narkotika yang disamarkan melalui cairan vape, karena bentuknya sulit dibedakan,” pungkasnya.