Hukrim
Polresta Tanjungpinang Launching Aplikasi Penyengat untuk Layani Masyarakat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang resmi meluncurkan aplikasi “Penyengat”, yakni Penyelesaian Masalah Melekat pada Masyarakat).
Aplikasi yang dilaunching pada Senin (20/11) ini menyediakan berbagai macam fitur. Seperti, curhat kepada Kapolresta hingga respon cepat dalam melaporkan sesuatu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menerangkan, pihaknya sengaja mengambil nama Pulau Penyengat, untuk menamai aplikasi ini.
“Biar mudah diingat masyarakat. Maksud aplikasi ini ialah jajaran Polresta Tanjungpinang dan Forkopimda akan melekat dengan masyarakat, sampai masalah itu selesai,” ujar Kapolresta
Menurutnya, terdapat banyak fitur yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Seperti ada curhat kapolresta, respon cepat soal perkara kriminal, kecelakaan lalulintas, hingga masalah narkotika.
“Untuk respon cepat itu harus diverifikasi dengan KTP dan nomor handphone. Setelah diverifikasi, buat laporan, akan masuk ke operator dan akan direspon,” kata Kapolresta.
Untuk fitur Curhat Pak Kapolresta di aplikasi tersebut akan aktif selama 24 jam. Hal ini, untuk melayani masyarakat dan antisipasi penyebaran berita hoax jelang Pemilu 2024.
Selain itu, pengguna aplikasi Penyengat bisa melihat kegiatan-kegiatan Polresta Tanjungpinang. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan informasi, seperti jadwal pembuatan SIM dan SKCK.
“Motifasi pembuatan aplikasi ini, karena munculnya saat Kegiatan Jumat curhat dan obrol bareng Pak Kapolresta. Banyak masukan dari warga, ada yabg mendapat berita hoax, dan kita buatlah aplikasi Penyengat,” pungkasnya.
Penulis: M.Ismail
Editor: Andri