Polresta Tanjungpinang Melakukan Restorasi Justice kepada Dua Remaja Pelaku Tindak Pidana Ringan

Dua tersangka remaja, yang terlibat dalam tindak pidana ringan menandatangani surat perjanjian pada restorasi justice, di kantor Polresta Tanjungpinang, Jumat (29/9/2023). (Foto: M.Ismail)

Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang memberikan restorasi justice kepada dua tersangka remaja, Dwi (18 tahun) dan Rino (18 tahun), yang terlibat dalam tindak pidana ringan.

Keputusan ini diambil setelah kedua pelaku meminta maaf kepada korban dan kerugian yang ditimbulkan kurang dari 2 juta.

Restorasi justice ini diumumkan dalam sebuah pertemuan di kantor Polresta Tanjungpinang, Jumat (29/9/2023), yang disaksikan oleh Lembaga Advokasi Masyarakat (LAM) Kota Tanjungpinang, saksi, korban, dan para pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pelaku berjanji di depan saksi, korban, dan semua yang hadir, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga menandatangani surat perjanjian yang menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku, dihadapan Kapolres dan para saksi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa keputusan memberikan restorasi justice kepada kedua remaja ini diambil karena mereka masih muda dan dianggap bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka.

“Pemberian restorasi justice ini sekaligus sebagai bentuk pembinaan agar kedua pelaku dapat merubah perilaku mereka,” ujar Heribertus.

Kedua Pelaku Tetap Diberikan Sanksi

Sebagai bagian dari sanksi, kedua pelaku juga diwajibkan menjalani hukuman selama satu bulan. Mereka harus membersihkan tempat ibadah sesuai dengan agama mereka dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian tindak pidana ringan tersebut.

“Sanksi ini dilakukan pelaku, dua kali seminggu, pada hari Kamis dan Jumat, selama sebulan,” ujarnya.

Heribertus Ompusunggu juga menekankan bahwa hingga September 2023, Polresta Tanjungpinang telah menangani 170 laporan kasus. Dari jumlah tersebut, 41 kasus ditangani melalui pendekatan restorative justice.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan efek jera kepada para pelaku sekaligus memberikan pembinaan agar mereka dapat mengubah perilaku buruk mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua pelaku telah diamuk massa setelah ketahuan warga saat melakukan pencurian di RT 2 RW 4 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Restorasi justice ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kedua remaja ini dan masyarakat sekitar agar dapat membangun kedamaian dan keharmonisan bersama,” pungkasnya.

Penulis: M.Ismail
Editor: Rico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *