Jakarta, mejaredaksi – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil melakukan penegakan hukum sektor keuangan. AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya yang menjadi buronan internasional kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, akhirnya berhasil dipulangkan dari Doha, Qatar, ke Indonesia.
Kepulangan tersangka yang telah masuk daftar Red Notice Interpol sejak November 2024 ini sampaikan dalam konferensi pers bersama di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9/2025) sore.
AAG melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan oleh OJK terkait dugaan investasi ilegal.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menyatakan keberhasilan ini membuktikan komitmen serius Polri dalam menindak kejahatan lintas negara dan transnasional.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Irjen Amur.
Proses pemulangan AAG bukan perkara mudah, mengingat status permanent resident yang dimiliki tersangka di Qatar. Opsi jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai akan memakan waktu terlalu lama.
Titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral, delegasi Indonesia berhasil mendapatkan dukungan otoritas Qatar untuk memulangkan AAG melalui jalur kerja sama kepolisian (Police-to-Police atau P-to-P), yang lebih cepat dan efisien.
“Pemulangan ini berkat kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau). Ini bukti nyata bahwa kolaborasi internasional yang solid dapat menembus batas yurisdiksi,” kata Irjen Amur.
Saat ini, AAG telah diserahkan kepada OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan. Ia diduga kuat menggalang dana masyarakat secara ilegal melalui beberapa perusahaan, dengan potensi kerugian besar yang masih dihitung.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi kerja keras Polri dan menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal.
“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kolaborasi erat lintas institusi. Kami mengapresiasi peran aktif Polri dalam kasus ini,” ujarnya.
Polri menyebut masih ada sejumlah buronan dalam kasus serupa yang juga tengah diburu. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan transnasional.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan kejar dan kembalikan ke Indonesia,” pungkasnya.






